Harapannya proyek ini berhasil dan pengaliran gas tersebut dapat memberikan multiplier effect kepada perkembangan ekonomi daerah setempat serta dapat menghasilkan gas dengan prioritas fokus dalam memenuhi kebutuhan industri khususnya di Jatim dan Jateng.
Plan Of Development (POD) sumur Randugunting-2 sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 14 Januari 2019, 2 tahun setelah proses pengeboran selesai, persetujuan PSE oleh SKK Migas, dan Sertifikasi dengan lembaga independen sebagai salah satu syarat dari proses POD tersebut.
Komersialisasi gas kemudian dilakukan sebagai tindak lanjut Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Direktur Utama PHE Randugunting Meidawati dan Direktur Utama PT Bahtera Andalan Gas, Agustus Sani Nugroho yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2019.
“Monetisasi gas ini sebagai upaya kami menjamin pasokan gas bumi kepada industri tetap lancar, khususnya kebutuhan di kabupaten Rembang dan sekitarnya serta target bisnis PHE,” kata Meidawati. Per hari gas sales rata-rata saat ini 1,8 mmbtud dan bertahap akan naik sampai 3,0 mmbtud untuk industri di sekitarnya.
Pengembangan di Wilayah Kerja Randugunting diharapkan mampu memproduksikan cadangan gas melalui Sumur RGT-2 untuk meningkatkan ketahanan energi industri.
PHE Randugunting dalam melaksanakan kegiatan berkomitmen penuh pada standarisasi kualitas dan profesionalisme, dengan menerapkan HSSE Golden Rules. yaitu taat peraturan, intervensi terhadap tindakan tidak aman dan yang menyalahi peraturan, serta memiliki rasa kepedulian yang tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: