Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Resmi Rawat Pasien, RS Pertamina Jaya Pastikan Kesiapan Laboratorium Deteksi Covid-19

Setelah Resmi Rawat Pasien, RS Pertamina Jaya Pastikan Kesiapan Laboratorium Deteksi Covid-19 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rumah Sakit Pertamina Jaya atau RSPJ akan segera mengoperasikan laboratorium deteksi Covid-19 dan menerima pemeriksaan rujukan dari berbagai rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya. Diketahui sebelumnya, pada Selasa (14/4/2020) RSPJ resmi beroperasi sebagai rumah sakit rujukan Covid-19.

Sejalan dengan kesiapannya, Menteri BUMN, Erick Thohir, didampingi Direktur SDM Pertamina Koeshartanto dan Direktur Utama Pertamedika IHC, Fathema Djan Rachmat, meninjau langsung kesiapan fasilitas laboratorium Swab PCR Cov-2.

Baca Juga: Hadir di Stasiun Gambir, Menteri Erick Thohir Dorong Masyarakat Lawan Corona

Direktur SDM Pertamina, Koeshartanto, menyatakan bahwa Pertamina akan terus mendukung Pemerintah menangani pandemi Covid-19 dengan menyiapkan fasilitas medis yang memadai, termasuk menyiapkan laboratorium deteksi Covid-19 untuk membantu mendeteksi lebih awal pasien yang terduga terinfeksi Covid-19.

Sejak diresmikan menjadi rumah sakit rujukan Covid-19, hingga saat ini Rumah Sakit Pertamina Jaya telah merawat 5 pasien yang positif terinfeksi Covid-19.

"Pertamina telah menyiapkan seluruh fasilitas kesehatan serta laboratorium khusus pengujian Covid-19 sesuai standar WHO, sekaligus menyiapkan sekitar 700 tenaga medis untuk mendukung penanganan pasien Covid-19," ujar Koeshartanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Direktur Utama Pertamedika IHC, Fathema Djan Rachmat, menambahkan bahwa RS Pertamina Jaya yang dikelola anak usaha Pertamina, PT Pertamedika IHC, ini menyediakan 160 bed dan 65 ruang isolasi untuk pasien Covid-19 dan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2 dari berbagai rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya.

"RSPJ menerima pasien untuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid 19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan kritikal," jelas Fathema.

Penetapan gejala pasien yang diterima di RSPJ, tambah Fathema, mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid -19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, pada Maret Tahun 2020.

"Untuk proses rujukan pasien, rumah sakit perujuk dalam 24 jam dapat menghubungi Crisis Center RSPJ di nomor telepon 0811 8110 9999," ujarnya.

RSPJ saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi untuk layanan Drive Thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid 19 yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: