Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haji 2020 Terancam Batal Akibat Corona, Gimana Nasib 221 Ribu Calon Haji?

Haji 2020 Terancam Batal Akibat Corona, Gimana Nasib 221 Ribu Calon Haji? Kredit Foto: AP II
Warta Ekonomi, Bogor -

Corona berdampak terhadap ibadah haji 2020, karena Pemerintah Arab Saudi menutup pintu internasional sejak bulan lalu. Lantas, bagaimana nasib para calon jamaah haji?

Arab Saudi telah mencatat sekitar 1.500 kasus COVID-19 yang menyebabkan 10 kematian. Namun, ada hampir 72.000 kasus di Timur Tengah, banyak di antaranya berasal dari wabah terbesar di kawasan itu, di kota Qom, Iran.

"Itulah sebabnya kami telah meminta dari semua Muslim di seluruh dunia untuk tetap menandatangani perjanjian apa pun sampai kami memiliki visi yang jelas," katanya dalam suatu acara di televisi seperti dikutip dari The Guardian.

Baca Juga: Update Corona Minggu 19 April: AS Catat Hampir 7 Ribu Kasus Baru

Pemerintah Arab Saudi pun secara implisit menjelaskan akan adanya rencana penundaan ibadah haji. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhammad Saleh bin Taher Banten menjelaskan bahwa kerajaan Arab Saudi siap "melindungi" muslim di seluruh dunia dari pandemi ini.

Namun keputusan untuk menunda haji secara resmi belum dilakukan. Muhammad Saleh pun meminta para calon jamaah haji untuk tetap melakukan persiapan seperti biasa sampai ada keputusan pasti.

Bagaimana dengan Jamaah Haji Indonesia?

Indonesia menjadi salah satu negara yang paling terdampak jika ibadah haji benar-benar dibatalkan. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat setidaknya ada ratusan ribu jamaah yang sudah bersiap melaksanakan ibadah haji.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1% di antaranya atau 2.040 dikhususkan untuk lansia.

"Sedangkan jemaah haji yang terdaftar sampai dengan tanggal 17 April 2020 dan berstatus waiting list haji reguler ada 4.665.175 jamaah. Sedangkan ada 91.767 jamaah daftar tunggu untuk haji khusus," ungkap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag, Nurhadi kepada Okezone, Sabtu (18/4/2020).

Dari jumlah tersebut, sekira 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jamaah haji khusus, sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Skenario Jika Ibadah Haji Batal

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jamaah jika haji 1441H dibatalkan.

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jamaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jamaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jamaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/04).

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jamaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jamaah," tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke enyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jamaah mendaftar dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jamaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: