Dia pun merujuk pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Bogor bahwa rata-rata pasien positif Covid-19 yang berdomisili di wilayahnya tertular di KRL.
Menurut Fadli, kebijakan PSBB belum maksimal dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan menyebut seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah pusat adalah karantina wilayah (lockdown), bukan PSBB. Maka itu, terkait usulan penghentian KRL sebenarnya realistis dan bisa efektif sesuai tujuan.
"Di tengah situasi darurat, fokus kebijakan publik mestinya adalah problem solving, serta berorientasi mengatasi kegagalan. Karena itu, penolakan Menteri Perhubungan, dapat berakibat kurang efektifnya PSBB," ujar Fadli.
Baca Juga: Ada Foto-foto Lab Wuhan Simpan 1.500 Virus Termasuk Covid-19, Tuduhan AS Bukan Bualan?
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan beralasan KRL tak disetop karena terkait erat dengan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.
Penghentian KRL dinilai akan membuat banyak orang tidak bisa bekerja. Padahal, mereka bekerja di sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB, yang tersebar di wilayah penyangga ibu kota.
Jika operasional KRL disetop sementara, justru dapat menimbulkan masalah baru dalam upaya penanganan Covid-19.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Marves Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti