Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga dari Daerah-daerah Ini Fiks Dilarang Mudik, Ingat Jangan Dilanggar!

Warga dari Daerah-daerah Ini Fiks Dilarang Mudik, Ingat Jangan Dilanggar! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik untuk semua pihak. Bukan hanya ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN yang sebelumnya sudah diputuskan.

Hanya saja, teknis mudik yang dimaksud seperti apa, sebelumnya Presiden Jokowi meminta untuk dipersiapkan. Mengingat mudik tidak hanya terjadi dari Jabodetabek ke daerah-daerah lain. 

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelarangan mudik adalah untuk warga yang berasal dari daerah zona merah dan sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Baca Juga: Jokowi Evaluasi PSBB, PAN: Pak, Tolong Dengarkan Rakyatmu!

"Jadi, diputuskan untuk larangan mudik Ramadhan 1441 H di Jabodetabek, di wilayah PSBB dan zona merah corona," jelas Luhut dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas, Selasa (21/4/2020).

Dengan begitu, akses keluar dan masuk ke daerah-daerah tersebut tidak diperbolehkan. Namun, selain tenaga medis dan atau barang logistik, maka dilarang untuk masuk dan keluar.

"Larangan mudik ini nanti tidak boleh lalu lintas orang dari dan keluar Jabodetabek. Logistik boleh, tapi lalu lintas orang masih boleh atau istilah aglomerasi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan, melarang mudik untuk semua kalangan. Setelah sebelumnya hanya untuk anggota TNI dan Polri, ASN dan pegawai BUMN.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Luhut: Layanan Logistik Jalan Terus

Dengan demikian, maka untuk mudik yang biasa dilakukan setiap tahun jelang Lebaran Idulfitri, maka untuk tahun 2020 ini sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh masyarakat seluruh kalangan.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet terbatas, Selasa (21/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: