Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan, status Covid-19 sebagai bencana nasional tidak bisa langsung dijadikan sebagai dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak perdata, terutama kontrak bisnis.
"Pada 13 April lalu, presiden RI merilis Keputusan (Presiden) Nomor 12/2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," katanya, di Jakarta, Rabu.
Diakui Mahfud, implikasi penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional memunculkan spekulasi bahwa Keppres itu bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak-kontrak bisnis.
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan pemerintah tidak bermaksud menjadikan Covid-19 sebagai dasar yang seketika bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak.
Ia memahami jika spekulasi itu muncul karena bencana dianggap sebagai force majeure, yakni kejadian luar biasa yang membuat orang tidak mampu memenuhi prestasinya karena peristiwa di luar kemampuannya.
"Di dalam hukum perjanjian memang ada ketentuan bahwa force majeure bisa menjadi alasan untuk membatalkan kontrak," katanya.
Akan tetapi, kata dia, penetapan status Covid-19 sebagai bencana non-alam tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak dengan alasan force majeure.
"Force majeure memang tidak bisa secara otomatis dijadikan landasan atau alasan untuk membatalkan kontrak, tetapi memang bisa dijadikan pintu masuk untuk bernegosiasi dalam upaya membatalkan atau mengubah isi kontrak," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: