Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta menilai pelaksanaan PSBB di Jabodetabek tidak berjalan optimal karena tidak dilaksanakan secara serempak. Masing-masing wilayah tersebut memiliki durasi waktu pelaksanaan yang berbeda-beda.
PSBB di wilayah DKI Jakarta sendiri yang tadinya berakhir 23 April 2020 diperpanjang sampai 22 Mei 2020. Sementara di Bogor, Depok, dan Bekasi pada 29 April 2020; dan di Tangerang Raya akan berakhir pada 1 Mei 2020.
Artinya, jika kegiatan perkantoran di DKI Jakarta akan kembali beroperasi pada 24 April mendatang, pekerja yang tinggal di wilayah Bodebek dan Tangerang akan kembali menyerbu ibu kota. Hal tersebut menyebabkan tujuan PSBB tidak tercapai.
Baca Juga: Evaluasi PSBB Besar-besaran, PDIP ke Jokowi: Kasih Reward & Punishment
"Jabodetabek merupakan kesatuan fungsional wilayah kota yang tidak bisa dipisahkan. Jakarta sebagai core dan Bodetabek merupakan periphery-nya. Tanpa pekerja yang tinggal di Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, pusat-pusat jasa dan perkantoran di Jakarta akan kekurangan tenaga kerja," ujar Ketua IAP DKI, Dhani Muttaqin, dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, IAP DKI sudah lama mendorong gagasan pendekatan wilayah dalam menyusun kebijakan yang memiliki komponen ruang atau spasial. Dalam hal PSBB misalnya, kebijakan yang diterapkan harus memperhatikan batas administrasi wilayah.
Tidak hanya itu, hal tersebut juga akan berkaitan pada banyak sektor, terutama sektor ekonomi yaitu perekonomian kota (urban economy).
Sebagai contoh, sebelum pandemi virus corona, KRL Commuter Line mengangkut antara 900 ribu sampai 1 juta penumpang per hari. Ketika PSBB dilaksanakan, perkantoran diminta melakukan kerja dari rumah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti