Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandara-bandara AP I Setop Penerbangan Penumpang hingga Tanggal...

Bandara-bandara AP I Setop Penerbangan Penumpang hingga Tanggal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Berikut layanan penerbangan yang dikecualikan, yaitu yang membawa atau terkait dengan:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

4. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

5. Operasional lainnya dengan seizin menteri untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: