Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukum Bagai Pisau Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Buktinya Vonis Romy Lebih Ringan dari Kades

Hukum Bagai Pisau Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Buktinya Vonis Romy Lebih Ringan dari Kades Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Di sisi lain, Romahurmuziy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengajukan banding lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum. Romahurmuziy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romahurmuziy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.

Baca Juga: Kasus Suap Masiku, Ajudan Wahyu Eks Komisioner KPU Akui Ada Pertemuan dengan Hasto Sekjen PDIP

Romahurmuziy sendiri divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap ini diberikan lantaran Romahurmuziy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: