Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan ikut menanggapi soal denda bagi pelanggar mudik hingga Rp100 juta.
Menurutnya, masalah sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik ia menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Untuk sanksi lupakan dululah, soal ini tadi sudah disampaikan oleh pak Dirlantas Polda Metro, bahwa sanksi terberat suruh putar balik, kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” kata Luhut saat mengecek langsung cek point di KM 33 exit Gerbang Tol Cikarang Barat seperti dilansir dari situs NTMC, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga: Kenyataannya Rezim Jokowi di bawah Komando Opung Luhut Jadi Antek China, Pakar yang Bilang
Baca Juga: Cek Hari Pertama Dilarang Mudik, Begini Komentar Om Luhut
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah berupaya agar perekonomian tidak berhenti. Karena itu, ia mengatakan pihak kepolisian tetap menjaga untuk memberikan keleluasaan kepada para industri dan pedagang selama ada larangan mudik.
“Jadi yang dilarang hanya kendaraan pengangkut orang yang hendak mudik, itu intinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menindak tegas para pelanggar larangan mudik.
"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil