Jumlah kasus orang terjangkit virus corona di Jakarta terus bertambah. Hingga Selasa (28/4), jumlah pasien positif sudah menyentuh 3.950 orang.
Data ini diketahui dari laman informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI memberikan informasi soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Dari halaman tersebut, tercatat 341 orang sudah sembuh. Jumlah ini bertambah tiga orang dari hari sebelumnya.
Baca Juga: Ya Tuhan! Perang Vietnam Rupanya Lebih Sedikit Telan Korban Jiwa Dibanding Virus Corona di AS
Baca Juga: Gawat! Versi Rocky Gerung: Corona Baru Berhenti di Tahun...
Sementara 379 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia, atau pasien yang wafat tidak bertambah signifikan, yakni 4 orang sejak kemarin.
Selain itu, sekitar 2.024 orang masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 1.206 orang yang positif menjalani isolasi mandiri di tempatnya masing-masing.
Bahkan, ada juga 1.636 orang di Jakarta yang berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Kemudian, dari keseluruhan, 2.799 orang telah diketahui tempat tinggal atau domisili Kelurahan mana. Lalu 1.151 lainnya masih belum diidentifikasi tempat tinggalnya.
Secara keseluruhan, baik pasien positif, sembuh, wafat, dan menunggu hasil di Jakarta jumlahnya adalah 5.586 kasus. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan.
Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) juga masih meningkat jumlahnya.
"Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 236 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 7.233 orang (7.026 sudah selesai dipantau dan 207 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5.499 orang (4.554 sudah pulang dari perawatan dan 945 masih dirawat)," katanya, di Balai Kota, Selasa (27/4/2020).
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga sampai 22 Mei.
"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil