Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah. Satgas ini beranggotakan Deputi Bidang Penindakan dan Deputi Bidang Pencegahan KPK.
"Korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya. Pidananya adalah pidana mati," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Firli Cs Pamer Tersangka Korupsi. Sindiran Eks Pejabat KPK Nyelekit!
KPK, lanjut Firli, telah memetakan titik rawan terjadinya korupsi dalam anggaran Covid-19. Pertama, pada proses pengadaan barang dan jasa. Kedua, sumbangan pihak ketiga. Ketiga, refocusing & realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Keempat, penyelenggaraan bantuan sosial /social safety net untuk pemerintah pusat dan daerah.
"Ada empat titik rawan terjadinya korupsi. Bantuan sosial kita awasi. Penganggaran kita awasi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: