Lion Air Group akan kembali beroperasi di rute domestik mulai 3 Mei 2020. Operasional ini akan dilayani oleh maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M Prihantoro menjelaskan penerbangan ini hanya untuk melayani pebisnis. Bukan untuk melayani masyarakat mudik atau angkutan kargo. Penerbangan untuk melayani pebisnis dengan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan.
"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah)," jelas Danang dalam keterangan resmi di Jakarta, belum lama ini.
Danang menegaskan, bagi pebisnis dan atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.
Berikut syarat selengkapnya. Pertama, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Kedua, secara terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
Selain bagi pebisnis, kata Danang, operasional Lion Air Group juga melayani perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
Lion juga siap mengoperasikan layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Layanan penerbangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: