Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman empat tahun penjara akibat ulah membuat konten prank bantuan berisikan sampah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menjelaskan terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008.
"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.
Baca Juga: Ferdian Paleka Terancam Hukuman Berat, Polisi Bilang...
Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," katanya.
Polda Jawa Barat melakukan pencarian terhadap Youtuber Ferdian Paleka Cs akibat ulahnya melakukan prank kepada sejumlah waria dengan memberikan bantuan berisikan toge busuk pada Kamis, 30 April 2020, di kawasan jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erlangga Saptono, menjelaskan para korban yaitu Sani, Dini alias Dani, Luna dan Pipiw sudah melakukan laporan ke Mapolrestabes Bandung.
"Korban prank sudah melaporkan ke Polrestabes. Nah, ini masih dilakukan pencarian kepada terduga tersangka. Dari penyidik masih melakukan pencarian," ujar Saptono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: