Kalau Ikuti Said Didu, Harusnya Polisi Gak Boleh Tangkap Pelaku Kriminal, PSI Nyindir?
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid turut mengomentari pembatalan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri dengan alasan mematuhi undang-undang karantina dan PSBB di tengah pandemi corona.
Diketahui, panggilan pemeriksaan terhadap Said Didu terkait laporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalo ikutin logikanya Said Didu harusnya semua pelaku kriminal lainnya tidak boleh ada yang ditangkap dan diproses hukum selama pandemi," tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Ucapan Faisal Basri Jauh Lebih Keras, Kenapa Luhut Cuma Laporkan Said Didu?
Baca Juga: Mangkir Panggilan Polisi, Said Didu Dikatain Ruhut: Cemen, Nyali Kerupuk...
Lanjutnya, ia pun mempertanyakan aturan demokrasi di Indonesia. "Apa iya demokrasi kita tidak ada aturan, apa iya semua orang boleh berbuat sesukahatinya dalam situasi hari ini. @DivHumas_Polri," katanya.
Diketahui, Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.
Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona.
Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.
"Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil