Kementerian Perhubungan meminta PT Angkasa Pura II (AP II) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di bandara. Sehingga, selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19 pada pelayanan di bandara.
Permintaan ini disampaikan, menyusul adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal III Soekarno Hatta pada Kamis (7/5) siang hingga sore hari.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020, seluruh operator bandara diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, mengatur jarak penumpang. Baik di saat keberangkatan, maupun kedatangan di semua lokasi di bandara," tegas Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Begini Skema Pembatasan Penerbangan Punya Kemenhub Selama Arus Mudik
"Sebelumnya, kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang, agar tidak terjadi antrean panjang," imbuh Novie.
Tercatat, ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang sebagian besar adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tiba hampir bersamaan, menggunakan empat maskapai yang berbeda.
Mereka harus melewati proses protokol kesehatan berupa pengecekan Health Alert Card, pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, wawancara per penumpang dan rapid test untuk WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman