Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Klaim Pemprov DKI Ambil Inisiatif Soal...

Anies Baswedan Klaim Pemprov DKI Ambil Inisiatif Soal... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Berikut kronologi pemberian bansos kepada rakyat miskin berdasarkan versi Pemprov DKI:

• 30 Maret 2020, Rapat Terbatas bersama Presiden RI terkait Antisipasi Mudik Lebaran 2020. Dalam rapat tersebut, Presiden turut membahas perlunya mempersiapkan bantuan bagi warga miskin yang terdampak COVID-19.

Pemprov DKI memperkirakan jumlah warga yang membutuhkan bantuan adalah sebanyak 3,7 juta jiwa, sementara jumlah yang tercakup dalam berbagai program bantuan Pemprov DKI hanya sebesar 1,1 juta jiwa. Dengan demikian masih terdapat 2,6 juta jiwa penduduk rentan COVID-19 yang masih perlu diberikan bantuan;

• 2 April 2020, rapat koordinasi antara Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta yang membahas satuan penerima bansos dan disepakati bahwa satuan penerima bantuan tidak lagi jiwa/individu tapi menggunakan satuan Kepala Keluarga (KK) agar pendistribusian yang lebih efisien, karena bisa saja satu keluarga terdiri dari beberapa individu penerima bantuan.

Sejak saat itu, sudah tidak ada lagi pembahasan dengan mengggunakan satuan orang/jiwa, semua pembahasan adalah berbasis satuan KK/keluarga;

• 6 April, Pemprov DKI Jakarta mengadakan rapat kesiapan data penerima dan mekanisme penyaluran bansos;

• 7 April 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan data penerima bansos kepada Kemensos. Pada tanggal yang sama, Pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta (Gubernur, Pangdam, Kapolda, Pangkoarmada 1, Pakoops AU, Danlantamal, Kajati, Kabinda, Kasurgab 1) mengadakan rapat bersama membahas pelaksanaan PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK/01.07/Menkes/239/2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 380 Tahun 2020.

Pelaksanaan PSBB pun ditentukan pada tanggal 10 April 2020. Lalu, diputuskan pendistribusian bansos sebelum masa PSBB berlangsung atau sehari sebelumnya, yaitu pada 9 April 2020.

Selanjutnya, dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Mendagri, pada tanggal 9 April yang dihadiri oleh Mensos dan Menko PMK, Pemprov DKI Jakarta melaporkan rencana pelaksanaan PSBB pada tanggal 10 April yang akan didahului oleh distribusi bansos pada tanggal 9 April sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan PSBB.

• 9 - 25 April 2020, Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan bansos. 98,4 persen bantuan tepat sasaran, sedangkan 1,6 persen menjadi bahan koreksi pelaksanaan distribusi berikutnya. Rincian paket bansos yang diberikan kepada 1.194.633 KK di DKI Jakarta, berupa 5 kg beras, 2 kaleng sarden, 0,9 liter minyak goreng, 2 bungkus biskuit, 2 masker kain, dan 2 batang sabun mandi, senilai Rp 149.500.

Terkait kesediaan anggaran pelaksanaan bansos, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 5,032 Triliun dalam rangka penanganan COVID-19, yang dapat digunakan sewaktu-waktu dan apabila dibutuhkan jumlahnya dapat juga ditambahkan.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan 3 sektor, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan jaring pengaman sosial (social safety net).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: