Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadaw, Menteri Edhy Tenggelamkan Kebijakan Susi

Wadaw, Menteri Edhy Tenggelamkan Kebijakan Susi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aditya Pradana

Aturan itu juga menyatakan, bahwa setiap ekspor benih lobster dikenakan kewajiban membayar bea keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor benih lobster dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, dicabutnya larangan ekspor benih lobster dapat mengurangi penyelundupan yang merugikan negara hingga Rp900 miliar setiap tahun.

"Kuncinya di pengawasan. Sekarang kita pakai logika, kalau boleh diekspor buat apa menyelundupkan, harganya sama. Kalau ekspor dibuka dengan sendirinya penyelundupan akan hilang," ujarnya.

Baca Juga: ABK Indonesia Dieksploitasi di Kapal China, Menteri Edhy Ancam Lakukan...

Di sisi lain, Yugi mengungkapkan, pelaku usaha pada umumnya berharap agar lobster dapat dibudidayakan.

Ia melihat budi daya lobster menjadi prioritas untuk dikembangkan di luar negeri. Namun, Yugi menyayangkan pelaku usaha belum diberi banyak peluang untuk membudidayakan lobster.

Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster. Para pengamat hingga Susi yang merupakan mantan Menteri Kelautan kerap menentang rencana Menteri Edhy membuka keran ekspor benih lobster.

Padahal, pelarangan ekspor benih sempat membuat total ekspor lobster Indonesia meningkat. Bahkan, Indonesia menduduki posisi 12 negara pengekspor lobster terbesar dunia. Pada 2015, Indonesia masih berada di posisi 20.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: