Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Oknum RS Swasta di Bandung Masih Pungut Biaya ke Pasien BPJS Kesehatan

Waduh! Oknum RS Swasta di Bandung Masih Pungut Biaya ke Pasien BPJS Kesehatan Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Berbekal keyakinan yang sama, Ismet yang juga ditemani anaknya menanyakan kembali alasan tagihan tersebut. Bahkan, mereka mencoba memastikan petugas rumah sakit bahwa biaya laboratorium ditanggung BPJS Kesehatan.

"Lagi-lagi, kasirnya dengan tegas menjawab kalau biaya laboratorium tidak ditanggung BPJS. Akhirnya ya sudah saya bayar lagi," ucapnya.

Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat corona (pandemi COVID-19) seperti sekarang," jelasnya

Dihubungi terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria membenarkan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya lagi sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan. Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada.

"Artinya harus ada rujukan dari puskesmas dan sesuai indikasi medis," katanya.

Cucu juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan biayanya 100% ditanggung oleh pihaknya, selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani.

"Jadi ketika (pasien peserta BPJS) (harus bayar) ke billing dulu, itu sudah salah rumah sakit. Harusnya enggak boleh," tegasnya

Tanggungan penuh pun, diberikan pihaknya untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien. 

Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurutnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi persyaratan lanjutan. 

"Ada pertimbangan, dan memang harus yang disetujui. Jadi ketika di apotek, asalkan ada persetujan dan indikasi medis, tetap dijamin. Pasien tak boleh diminta biaya," katanya.

Oleh karena itu, Cucu kembali menegaskan bahwa rumah sakit rekanannya tidak boleh memungut biaya sedikit pun selama mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan. "Tidak boleh. Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tegasnya

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pihak terkait dari RS Melinda 2 yang bisa dikonfirmasi. "Sekarang hari Sabtu, jadi manajernya tidak ada. Kalau mau juga harus kirim surat dulu," ucap salah seorang petugas pelayanan konsumen di rumah sakit tersebut. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: