Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Tetap Dilarang, Bus AKAP Cuma Ada di Terminal Ini!

Mudik Tetap Dilarang, Bus AKAP Cuma Ada di Terminal Ini! Sejumlah bus terparkir menunggu keberangkatan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/6). Menurut Kepala Terminal Pulo Gebang memasuki H-5 Lebaran tercatat pemudik penumpang bus melalui terminal tersebut mencapai sekitar 1.500 orang dan diprediksi puncak arus mudik terjadi pada H-3 Lebaran. | Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Bogor -

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama dengan Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Sabtu (9/5) memantau aktivitas Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang.

Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik. Mudik tetap dilarang.

Baca Juga: Waduh!! 47.749 Pengguna Lalin Lewati Perbatasan Jabar di Tengah PSBB Corona

"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat, secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, yang di dalamnya membahas tugas utama kami: menyediakan sarana atau kendaraan," papar Budi.

"Dipastikan hanya beberapa kendaraan saja yang beroperasi. Karena pada masa pandemi ini, dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu, awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menjelaskan, ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap harinya, hanya 1 perjalanan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: