Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, PSI ke Anies: Pak, Jangan Pangkas Uang....

Lagi, PSI ke Anies: Pak, Jangan Pangkas Uang.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sebelumnya, Anies melalui Peraturan Gubernur No.23 Tahun 2020 juga menetapkan insentif tambahan bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp215.000 per orang/hari terdiri dari 150.000 uang transportasi dan 65.000 uang makan.

Menurut Anggara, semua tunjungan yang telah diberikan kepada para tenaga medis tak boleh diutak atik lagi walau PAD DKI sedang turun drastis.

“Mereka melayani warga masyarakat dengan tulus, sebagai gantinya, kita yang menjaga kesejahteraan keluarga mereka dengan memberikan Tunjangan tanpa adanya pemotongan apapun,” tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: