Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Gelar Sidang Langsung saat Masih Pandemi

MK Gelar Sidang Langsung saat Masih Pandemi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Untuk pemohon yang ingin sidang dilakukan secara daring, Mahkamah Konstitusi mempersilakan untuk mengajukan permintaan persidangan secara daring lebih awal. Sarana untuk sidang secara daring, kata dia, telah tersedia sejak lama dan telah dipraktikkan, bahkan sebelum wabah COVID-19.

"Jadi, ini untuk meluruskan pemberitaan-pemberitaan, 'kok, Mahkamah seolah-olah dalam kondisi seperti ini masih mengadakan sidang seperti secara manual'. Gitu, ya," kata Enny Nurbaningsih.

Selain UU Kepailitan yang diajukan warga negara Korea Selatan pemilik usaha di Indonesia, pada hari Senin Mahkamah Konstitusi juga melakukan pengujian terhadap UU Jabatan Notaris yang diajukan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan UU Jaminan Fidusia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: