Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu Mangkir 2 Kali, Eh Diledekin Ade Armando, Nyelekit Banget!

Said Didu Mangkir 2 Kali, Eh Diledekin Ade Armando, Nyelekit Banget! Kredit Foto: Fb Ade Armando Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Ade Armando ikut mengomentari aksi mangkir mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dari panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri 

Dalam akun Facebooknya, ia mengirim pesan ke Said Didu soal dirinya yang beberapa kali dilaporkan dan diperiksa polisi. Namun, ia dengan tegas mengatakan ia tidak pernah mangkir seperti Said Didu.

Ia juga menyatakan pihaknya tidak menggalang pengacara untuk membelanya. "Pak Didu yang baik, saya berulangkali lho diadukan oleh kawan-kawan Bapak ke polisi. Berulang kali harus diperiksa di kantor polisi, saya selalu datang tuh," katanya, seperti dikutip, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Said Didu 2 Kali Mangkir, Pengacara Buka Suara: Perkara Sudah Kedaluwarsa

Baca Juga: Kebijakan 45 Tahun ke Bawah Boleh Kerja Dinilai Bakal Jadi Blunder Pemerintah Selanjutnya

"Nggak pake rame-rame. Nggak pake galang pengacara-pengacara (walau memang gak mampu bayar juga). Dan Alhamdulillah, selalu berjalan baik. Polisi sekarang itu baik-baik. Apalagi kalo yang diperiksa orang sekaliber Bapak," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan jika Said Didu merasa benar, maka seharusnya ia menjalani kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum dan sebagai umat Islam yang bertanggungjawab.

"Dan kalau Bapak yakin Bapak benar, jalani saja kewajiban sebagai warga negara dan umat Islam yang bertanggungjawab. Insya Allah, aman," ungkapnya.

Diketahui, Said Didu sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: