Setiap titik penyekatan dijaga tujuh orang, yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas dari Dinas Kesehatan.
"Waktu penyekatan dimulai dari malam takbiran pukul 20.00 hingga keesokan harinya pukul 06.00 WIB," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar.
Penyekatan 110 titik jalan di Medan dan Deli Serdang itu dengan tujuan hilangkan pawai atau konvoi takbiran yang kerap dilakukan masyarakat pada malam takbiran. Dengan begitu keramaian warga dapat diminimalisasi di tengah kondisi pandemi covid-19.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menjelaskan pihaknya mendukung penuh rencana penyekatan jalan pada malam takbiran. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan penegakan Perwal No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat