Harus Serap 3.000 Ton Ikan Nelayan Per Bulan, Bos Perindo Ngaku Kekurangan Biaya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong Perum Perindo untuk menyerap produk perikanan yang bersumber dari ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudi daya ikan sebesar 3.000 ton setiap bulan.
Adapun amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020. Produk perikanan yang diserap oleh Perum Perindo antara lain ikan tongkol, ikan kembung, ikan cakalang, dan ikan hasil budi daya dari petambak.
Mekanisme pendistribusian ikan yang diserap merupakan bagian dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan paket sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui program Kementerian Sosial maupun program pemda.
Baca Juga: Pengembangan Pipa Pertamina Cilacap-Bandung III Hampir Setengah Jalan
Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit mengatakan, pihaknya siap dengan mandat yang dberikan Kementerian BUMN. Kendati begitu, penyerapan ikan 3.000 ton per bulan membutuhkan dana yang tidak sedikit sehingga dibutuhkan dukungan sumber pembiayaan.
"Dukungan pembiayaan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pembelian hasil tangkapan nelayan dan hasil budi daya petambak," jelas Farida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Kementerian BUMN memberikan opsi sumber pembiayaan dalam rangka penyerapan ikan tersebut. Adapun sumber dana tersebut, antara lain pinjaman bank Himbara atau melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti