Politikus Partai Demokrat (PD) Dede Yusuf Macan Effendi menilai pemerintah tidak mendengarkan jeritan hati masyarakat. Pendapat Dede Yusuf tersebut menyikapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sebab, beberapa bulan lalu, Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Ketika MA sudah membatalkan, maka semestinya pemerintah mengikuti, apa yang sudah diputuskan itu," ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Dia melanjutkan, ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan, maka Presiden Jokowi tahu secara sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.
Baca Juga: Astagfirullah, Kejam! Gak Cuma Iuran, Pemerintah Naikkin Denda BPJS Juga!
"Di tengah Covid-19 seperti ini mestinya bukan malah memberatkan masyarakat, tapi seharusnya ada relaksasi dari pemerintah. Oleh karena itu, saya anggap pemerintah tak mendengar jeritan hati masyarakat," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR ini.
Dia pun berpendapat, Komisi IX DPR perlu memanggil pemerintah untuk menanyakan alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu kembali di tengah pandemi Corona.
"Waktu itu naik lalu dibatalkan, lalu sekarang dinaikkan lagi, mungkin ini asumsi saya pemerintah sedang tidak ada dana untuk tambah subsidi karena subsidi mencapai Rp20 triliun," ujarnya.
Maka itu, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan kepada DPR tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. "Jangan secara diam-diam buat perpres, itu yang saya katakan tidak dengar jeritan hati rakyat," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti