Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi, Begini Isinya

MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi, Begini Isinya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan salat Idulfitri saat pandemi corona atau Covid-19. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat komisi pada Rabu, 13 Mei 2020. Fatwa itu ditandatangani Ketua Fatwa, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM*

Baca Juga: Penjualan Daging Babi Bak Daging Sapi Terjadi Lagi, MUI Minta Tindakan Tegas Pemerintah

I. Ketentuan Hukum*

1. Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, musala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idulfitri di Kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat salat Idulfitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

???????? ??????? ??????? ????????? ???????????? (???????????????????) ??? ?????

"Aku berniat salat sunnah Idulfitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."

4. Membaca takbiratul ihram (???? ????) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

????????? ????? ??????????? ????? ????? ?????? ?????? ????? ??????? ????????

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

????????? ????? ??????????? ????? ????? ?????? ?????? ????? ??????? ????????.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.

IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri*

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan salat Idulfitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali;

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca ????? ???;

c. Membaca shalawat Nabi Saw, antara lain dengan membaca ????? ?? ??? ????? ????;

d. Berwasiat tentang takwa;

e. Membaca ayat Al-Qur'an.

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali;

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca ????? ???;

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca ????? ?? ??? ????? ????;

d. Berwasiat tentang takwa;

e. Mendoakan kaum muslimin.

V. Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah*

1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum;

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini;

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini;

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, salat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idulfitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat salat Idulfitri secara sendiri;

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr);

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( *Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah*) dalam fatwa ini;

d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri*

1.Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idulfitri.

3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri*

Pada hari Idulfitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:

1. Mandi dan memotong kuku;

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian;

3. Makan sebelum melaksanakan salat Idulfitri;

4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang salat;

5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang;

6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan taqaballahu mina waminkum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: