Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Taushiah bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jum'at dan menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, bahkan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid.
"Namun, khusus Shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka," kata Ketua Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kepri, Edi Safrani dalam Taushiyah Nomor : 037/DP-P-V/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijiriah Dalam Situasi Pandemi COVID-19, Kamis.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi, Begini Isinya
Dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, kata Safrani, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti menyediakan pengukur suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, menjaga jarak.
"Dalam hal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, diminta kepada pengurus masjid atau mushala agar mengutamakan jamaah di lingkungannya," ujarnya.
Dalam pelaksanaan ibadah Shalat Jum’at dan Idul Fitri, diminta kepada khatib untuk mempersingkatkan khutbahnya (durasi 7-10 menit paling lama) dan Imam shalat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.
Namun, menurutnya, bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada Idul Fitri 01 Syawal 1441 H," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: