Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memang tidak.melarang adanya aktivitas tersebut. Dimana, semakin malam akan semakin ramai dengan pembeli. Bahkan aktivitas jual beli kerap berlangsung hingga sahur tiba. Di pagi hari, akan menyisakan tumpukkan sampah yang dibersihkan oleh petugas kebersihan Kota Serang.
"Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan kalau ramai begini, memang karena masyarakatnya kurang peduli (pencegahan covid-19) dan ingin berbelanja untuk Idul Fitri," kata Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani melalui telepon.
Pihaknya mengaku yang berdagang merupakan PKL lama dan sudah terdata. Satpol PP Kota Serang tidak bisa membubarkan kerumunan massa maupun melarang aktifitas jual beli, lantaran Ibu Kota Banten tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: