Aturan ini juga sebagai jawaban atas kebingungan masyarakat jelang Idulfitri. Sebagai tradisi tahunan, warga akan berkunjung ke rumah kerabat saat Lebaran. Baik di daerah Jakarta, maupun daerah pinggirannya.
Berbeda dengan Pemprov DKI, Korps Lalu Lintas Polri menyatakan, warga Jabodetabek diperbolehkan melaksanakan mudik lokal atau silaturahmi bersama keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. "Yang tidak boleh itu keluar Jabodetabek atau dari luar Jabodetabek masuk. Kalau dari Jakarta ke Bogor boleh," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.
Saat ini wilayah Jabodetabek menerapkan PSBB. Karena itu, setiap masyarakat yang melakukan silaturahmi kepada keluarga harus mengikuti aturan sesuai PSBB di masing-masing daerah. Terkait Pergub tersebut, Benyamin bakal mendiskusikannya Senin (18/5). Namun selama itu belum dilakukan maka tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Suku Ini Belum Terjamah Covid-19, Apa Rahasianya?
"Keluarnya Pergub baru sore (Jumat 15/5), masih ada rapat penyesuaian antara Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI pada hari Senin. Saya sudah baca Pergub-nya sementara sambil menunggu persamaan persepsi antara Polda Metro Jaya dan DKI, tetap diberlakukan sesuai PSBB," tukasnya.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyambut baik Pergub 47/2020. Menurutnya, saat ini dibutuhkan aturan yang tegas untuk mengakhiri pandemi corona. Sarman yakin dunia usaha tidak terganggu dengan aturan ini. Mengingat masih ada 11 kriteria yang dikecualikan oleh Pemprov DKI. "Artinya yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat tidak ada masalah," katanya.
Meski begitu dia berharap, kebijakan seperti ini harus sinkron antara pusat dan daerah. Begitu juga dengan daerah penyanggah Ibu Kota lainnya. "Kita berharap Pergub ini dapat dilaksanakan bersama dengan pemerintah Bodetabek lainnya. Agar hasilnya maksimal dan cepat berakhir. Dunia usaha butuh kepastian, stamina pengusaha sudah posisi loyo ingin segera digairahkan untuk meminimaliasi dampak sosial yang nantinya menjadi beban pemerintah," pungkas Sarman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti