MUI Terheran-heran: Kumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal hingga Bandara Tidak, Ironi!
Hal demikian menurut Anwar, tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI.
Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada.
"Tetapi pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," ucap Anwar.
Menurut Anwar, sebenarnya umat dan masyarakat diyakini akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan oleh pemerintah dan petugas di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan salat Jumat dan berjemaah di masjid karena berbahaya, asal pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul-kumpul di mana saja tanpa terkecuali.
Lebih lanjut dia mengatakan, penegakkan larangan itu seharusnya tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, di mal, di jalan, di terminal di bandara di kantor-kantor, pabrik-pabrik, industri dan lain-lain yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat.
"Jika pemerintah dan petugas bisa bersikap seperti itu tentu kegelisahan dan keresahan di masyarakat tidak akan ada karena semua kita sudah tahu bahaya dari virus tersebut," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: