- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
APA?! Penerbangan LN Tak Pernah Tutup, Jumlah Penumpang Reaktif Covid-19 Terus Naik!
Penyebaran Covid-19 dari luar negeri ke Indonesia, sepertinya tidak bisa dibendung selama penerbangan penumpang dari luar negeri terus dibuka. Jumlah penumpang dari luar negeri yang berstatus reaktif pun angkanya terus mengalami kenaikan hingga 40 orang.
Berdasarkan data Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, penumpang yang datang dari luar negeri bisa mencapai antara 600-1.000 orang per hari.
Rata-rata, di antara penumpang itu ada yang berstatus reaktif atau Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19. Jumlah penumpang dari luar negeri yang berstatus reaktif pun angkanya terus mengalami kenaikan hingga 40 orang lebih.
Baca Juga: Buka Peti hingga Mandikan Jenazah, 15 Orang Langsung Terpapar Covid-19!
Untuk penerbangan penumpang tujuan domestik atau dalam negeri rata-rata lebih aman karena telah dilengkapi surat bebas Covid-19.
Ketua KKP Kelas 1 Bandara Soetta, Anas Maruf mengatakan, penerbangan luar negeri tidak pernah ditutup dan setiap harinya selalu ada. Berbeda dengan penerbangan domestik yang dilakukan pembatasan penumpang.
"Harus dibedakan, penerbangan luar dan dalam negeri, yang luar negeri tidak ada buka-tutup. Hanya dalam negeri yang diatur. Kalau dari luar negeri tidak pengaruh, tiap hari ada," kata Anas, Minggu (17/5/2020).
Dijelaskan dia, sejak gelombang kedatangan penumpang dari luar negeri di Bandara Soetta hingga saat ini jumlah penumpang yang reaktif Covid-19 angkanya terus naik. Namun, bukan berarti penumpang domestik selalu aman. Banyak juga yang terpaksa dipulangkan karena surat keterangan sehatnya telah kedaluwarsa atau tidak valid.
"Kalau jumlah tepatnya kita tidak hitung. Ada 40 orang lebih, itu dari luar negeri yang reaktif. Kalau yang di dalam negeri, pemeriksaannya di luar bandara. Tapi kalau dari luar negeri memang ada penambahan yang reaktif," paparnya.
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan para penumpang domestik cukup ketat, dibagi ke dalam tiga tahap. Pertama pemeriksaan dokumen perjalanan, tiket pesawat, dan kesehatan. Jika tak lengkap, disuruh pulang.
"Tahap kedua tes kesehatan. Setelah lulus, diberikan izin kesehatan untuk terbang. Kalau yang didaftar kita enggak tahu, karena bukan di depan. Itu lebih ke gugus tugas," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menambahkan, pihaknya melakukan pembatasan pembelian tiket hanya 50% dari total kursi pesawat.
Baca Juga: MUI Terheran-heran: Kumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal hingga Bandara Tidak, Ironi!
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas dan karena itu, penjualan tiket harus maksimal juga 50% dari kapasitas," kata Awaludin di Bandara Soetta.
Dia melanjutkan, pihaknya juga menerapkan kebijakan baru dalam proses keberangkatan penumpang, di mana calon penumpang harus melalui empat pos pemeriksaan sebelum ke pesawat untuk menghindari penumpukan.
"Jadi ada empat check point. Pertama verifikasi dokumen perjalanan, lalu pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi dokumen guna mendapat clearance dari KKP, dan check in boarding pass," sambungnya.
Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon penumpang pada PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti