Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diakui Tim Roy Suryo, Ternyata Ada 'Perintah' di Balik Praperadilan Berkali-kali Kasus Ijazah Jokowi

Diakui Tim Roy Suryo, Ternyata Ada 'Perintah' di Balik Praperadilan Berkali-kali Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Roy Suryo membantah anggapan bahwa pihaknya mengulur-ulur waktu melalui pengajuan praperadilan secara berulang dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan hal itu justru dijalankan sesuai dengan perintah hakim dalam kasus terkait.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan hakim memberikan arahan agar permohonan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi diajukan melalui permohonan tersendiri, terpisah dari pokok perkara yang telah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Londo Ireng Tuh Cuma Ada dalam Imajinasi Prabowo

"Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim pada putusan praperadilan yang pertama yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi dimohonkan pada permohonan yang lain sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah," ujarnya, dikutip Kamis (30/7/2026).

Menurut Gafur, dirinya mengetahui telah muncul anggapan di ruang publik bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan memperlambat jalannya sidang pokok perkara terkait polemik ijazah milik Jokowi. Namun ia memastikan persepsi tersebut tidak sesuai dengan alasan sebenarnya.

"Jadi, kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu," tegasnya.

Adapun ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ketiga merupakan hak hukum yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gafur juga menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek permohonan yang diajukan berbeda dengan permohonan sebelumnya dan tidak memenuhi unsur ne bis in idem.

"Dengan permohonan praperadilan ketiga ini, sampai sejauh ini belum keluar namanya perintah untuk menghentikan praperadilan," kata Gafur.

Diketahui,Kasus Roy Suryo berkaitan dengan gerakannya yang terlibat dugaan penyebaran tudingan mengenai ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Seiring bergulirnya proses hukum, tim kuasa hukum memilih memanfaatkan seluruh mekanisme yang tersedia dalam aturan pidana baru untuk menguji aspek prosedural penanganan perkara, termasuk melalui jalur praperadilan.

Baca Juga: Alumni UGM: Ijazah Jokowi Katanya Palsu, Tapi Dimana Letak Kepalsuannya?

Dengan pengajuan terbaru tersebut, proses pemeriksaan praperadilan kembali menjadi salah satu tahapan yang akan berjalan berdampingan dengan perkembangan perkara pokok terkait kasus tudingan ijazah ini di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar