Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan tentang pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba harus dilihat dari sudut pandang kebermanfaatan.
"Secara psinsip UU Minerba adalah ingin memberikan asas manfaat yang luas pada negara, target akhirnya memaksimalkan potensi minerba untuk kepentingan nasional," katanya dalam diskusi virtual "Revisi UU Minerba Untuk Siapa?", Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Di tengah Pandemi Corona, DPR Sahkan UU Minerba
Baca Juga: Pemerintahan Xi Jinping Siap Kucurkan Dana 2 Miliar Dolar AS buat Lawan Pandemi Corona
Ia menjelaskan semua aspek yang dilihat oleh UU Minerba, yakni realitas di lapangan, birokrasi yang ada, sampai tumpang tindih perizinan dan segala karut marutnya.
"UU sebelumnya bukan sepenuhnya jelek, hanya ingin menyempurnakan UU sebelumnya dan menyesuaikan kondisi kekinian terkait suplai di sektor energi, untuk memastikan suplai energi kita," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil