Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: UU Minerba Bisa Buat Negara Untung

DPR: UU Minerba Bisa Buat Negara Untung Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi

Menurutnya, UU Minerba yang baru harus menjaga iklim investasi, agar investasi masuk ke Indonesia dengan catatan sepenuhnya memberikan manfaat bagi negara.

"Dengan iklim investasi terbuka lebar, maka ada lapangan kerja," tambah Maman.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam UU Minerba yang baru, terdapat proses izin lewat satu pintu di Pusat. Selama ini, menurutnya kerap terjadi jual beli perizinan tambang yang luar biasa marak serta tumpang tindih.

"Dalam satu lahan bisa 3-4 izin, ini dilakukan oknum di daerah," ungkapnya.

Namun, kendati begitu, dalam UU Minerba ini. semangat ekonomi daerah tetap ada lewat klausul pendelegasian izin tambang rakyat ke Pemerintah Provinsi.

"Izin pertambangan rakyat kita delegasikan ke Gubernur. Lalu, kalau dulu izin tambang rakyat 25 hektare, sekarang jadi 100 hektare, dulu (gali) 20 meter ke dalam menjadi 100 meter ke dalam. Kita berikan daerah dan masyarakat untuk memanfaatkan kekayaan alam di sekitarnya," jelasnya.

Terakhir, dalam UU Minerba sekarang ada kewajiban divestasi saham 51 persen bagi perusahaan tambang kepada negara.

"Artinya BUMN, BUMD atau swasta nasional prinsipnya diserahkan B to B. Dulu nggak ada, yang menjadi kontroversi perpanjangan PKP2B," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, memang revisi UU Minerba perlu dilakukan karena banyak perkembangan yang terjadi. Hanya saja Marwan mempertanyakan RUU MInerba yang sebelumnya sudah ditargetkan dalam Prolegnas 2014-2019, tetapi baru banyak dibahas pada saat last minute jelang berakhirnya masa bakti DPR 2014-2019.

Ia pun menduga yang diakomodasi sebenarnya bukan kepentingan negara tetapi kepentingan dari tujuh kontraktor PKP2B yang kontraknya habis.

"Kalau memang itu untuk negara dan kepentingan rakyat harusnya diserahkan ke BUMN," tegas  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: