Gak Terima Habib Bahar Kembali Ditahan, Eh Rektor Swasta Dihajar Orang Demokrat
Selain itu, ia juga menjelaskan bagaimana perbedaan antaran warga biasa yang melanggar PSBB dan napi berstatus asimilasi yang melanggar PSBB.
"Pelanggar PSBB non-napi asimilasi itu tidak bisa dipenjarakan oleh Dirjen Permasyarakatan @Kemenkumham_RI karena tidak tunduk pada Peraturan Menteri tentang asimilasi tapi tunduk pada Pergub tentang PSBB. Sanksinya sesuai Pergub, dan eksekutor hukumnya adalah Pemprov DKI. Paham? @musniumar," jelasnya.
Sebelumnya, Musni Umar menuliskan bahwa pihaknya meragukan penangkapan Bahar bin Smith karena alasan PSBB. Menurut dia, jika hal itu benar, maka orang lain yang melanggar PSBB harus ditangkap juga.
"Kalau alasan HBS ditangkap karena melanggar PSBB, maka banyak sekali yang harus ditangkap termasuk petinggi BPIP dan MPR sebab mereka melanggar PSBB dalam konser amal. Sebaiknya kita berlaku adil," tulisnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil