Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Habib Bahar Kembali Ditahan, Eh Rektor Swasta Dihajar Orang Demokrat

Gak Terima Habib Bahar Kembali Ditahan, Eh Rektor Swasta Dihajar Orang Demokrat Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Habib Bahar diperiksa atas dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan di muka umum pada Sabtu (1/12) di Bogor. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut merespons cuitan rektor Universitas Ibnu Kaldun, Musni Umar yang mengaku tidak terima jika Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena alasan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Tegas Ferdinand kepada Musni Umar bahwa Bahar bin Smith ditangkap lagi karena asimilasinya dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Rektor ini tidak paham sama sekali posisi HBS adalah napi berstatus asimilasi yang mana asimilasi itu juga diatur ketentuan dalam peraturan menteri. Akibat dari pelanggaran aturan asimilasi itu adalah pembatalan status asimilasi," cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: HAH!! Habib Bahar Dikirim ke Nusakambangan

Baca Juga: Sama Seperti Anies, Demokrat Juga Mau PSBB Jilid III Jadi yang Terakhir

Lanjutnya, ia menilai Musni Umar tidak paham dengan status Bahar yang merupakan napi asimilasi. Karena itu, rektor tersebut menganggap alasan penangkapan Bahar mengada-ada. Bahkan, Musni dinilai tak paham jika status napi asimilasi yang disandang Bahar bisa dicabut kapan sajA.

"Asimilasi batal, resikonya  dibina lagi di lapas [Lembaga Permasyarakatan]. Paham?" cetusnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bagaimana perbedaan antaran warga biasa yang melanggar PSBB dan napi berstatus asimilasi yang melanggar PSBB. 

"Pelanggar PSBB non-napi asimilasi itu tidak bisa dipenjarakan oleh Dirjen Permasyarakatan @Kemenkumham_RI karena tidak tunduk pada Peraturan Menteri tentang asimilasi tapi tunduk pada Pergub tentang PSBB. Sanksinya sesuai Pergub, dan eksekutor hukumnya adalah Pemprov DKI. Paham? @musniumar," jelasnya.

Sebelumnya, Musni Umar menuliskan bahwa pihaknya meragukan penangkapan Bahar bin Smith karena alasan PSBB. Menurut dia, jika hal itu benar, maka orang lain yang melanggar PSBB harus ditangkap juga.

"Kalau alasan HBS ditangkap karena melanggar PSBB, maka banyak sekali yang harus ditangkap termasuk petinggi BPIP dan MPR sebab mereka melanggar PSBB dalam konser amal. Sebaiknya kita berlaku adil," tulisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: