Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penegakan Hukum Pelanggar PSBB Masih Rendah

Penegakan Hukum Pelanggar PSBB Masih Rendah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Penegakan hukum pada Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah dinilai maaih rendah. Pasalnya, belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi mengatakan ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya. 

"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," kata Muradi dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional', di Bandung, Rabu (20/5/2020) sore.

Baca Juga: Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?

Baca Juga: Pemerintah Klaim 81 Persen Masyarakat Ingin PSBB Berakhir

Muradi menegaskan PSBB yang kembali dilanjutkan di sejumlah daerah harus diiringi dengan ketegasan. Penegakkan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan penyebaran virus Corona (covid-19).

Berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1. Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan

dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan. Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif. Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir itu. Sebagai contoh, terlihat sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas. 

"Ini penegakkan hukum masih rendah. Jadi tidak ada efek jera," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: