Seharusnya, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal, salah satunya dengan menggunakan unsur pidana. Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan.
"Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," ungkapnya.
Bahkan, jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif. "Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar)," ujarnya.
Dia menilai jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus korona. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan covid-19.
Selain itu, menurutnya eskalasi ancaman keamanan pun bisa terjadi karena buruknya koordinasi kelembagaan terutama antara pemerintah pusat dengan daerah.
Ini terlihat dari pembagian bantuan sosial dari setiap instansi yang terkesan berjalan sendiri-sendiri.
"Sehingga pembagian bantuan sosial untuk masyarakat tidak merata. Ada yang sudah terbagi lima kali bantuan (sosial), ada yang belum sama sekali," katanya.
Jika dibiarkan, maka akan mengancam ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat selama pemberlakuan PSBB ini.
"Ketersediaan kebutuhan dasar ini salah satu parameter ancaman keamanan selama pandemi covid-19," ucapnya.
Dia menambahkan pemberlakuan PSBB yang kembali diperpanjang merupakan langkah yang tepat. Sebab, hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi covid-19 akan berakhir.
Selain itu, dari jumlah pasien yang positif pun, akan terus bertambah sehingga masih diperlukan penanganan serius dalam menghadapi pandemi covid-19 ini. Terlebih, di sejumlah negara yang kasusnya dianggap sudah reda sehingga melonggarkan penanganan pandemi inipun kembali dilanda penyebaran covid-19 gelombang kedua.
"Jadi belum tepat kalau ada wacana (PSBB) dilonggarkan. Ukurannya apa? Parameternya apa?" ucapnya.
Dia memahami adanya motif ekonomi bagi pihak-pihak yang menginginkan pelonggaran PSBB. Namun, menurutnya dengan pengetatan seperti ini tidak berarti mematikan perekonomian.
Masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas asalkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, kedisiplinan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi pandemi covid-19 ini.
"Kuncinya adalah kedisiplinan masyarakat. Makanya perlu ketegasan dalam penegakkan hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: