Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, Anies memberikan syarat khusus yang harus dipatuhi semua elemen masyarakat.
Pertama, Anies memberikan syarat takbiran tak boleh dilakukan di jalanan dan hanya boleh dilakukan di masjid atau musala.
Ia mengaku khawatir takbiran keliling akan menimbulkan keramaian yanng membuat potensi penularan virus asal China ini.
Baca Juga: Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
Baca Juga: Anies Dikritik Ogah Kendorkan PSBB, Bos Survei: Lihat Lapangan Pak!
"Kita laksanakan kegiatan takbir dan Sholat Ied di rumah masing-masing," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Selain itu, Anies hanya membolehkan takbiran di masjid, dengan syarat hanya dilakukan lima orang. Tak boleh ada kerumunan meski di dalam masjid sekalipun.
"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di masjid," jelasnya.
Menurut Anies, meski takbiran tak dilakukan ramai-ramai dan di jalanan, kumandang takbir bisa tetap bisa terdengar.
"Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil