Perekonomian Anjlok Gara-Gara Corona, Pemkot Bekasi Kirim Surat ke Ridwan Kamil, Isinya....
Pemerintah Kota Bekasi berencana melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua untuk pengendalian wabah virus corona tahap. Usulan resmi yang ditulis dalam bentuk surat telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Surat yang dikirim pada Sabtu 23 Mei 2020 itu memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk kiranya dapat dilaksanakan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Senin, 25 Mei 2020.
Baca Juga: Anies Bilang Harapan PSBB di Jakarta Berakhir pada 4 Juni Akan Pupus Jika....
Baca Juga: AS-China Memanas, Luhut: Itu Urusan Mereka, Yang Penting Bantu Presiden Promosi Investasi Indonesia
Usulan pertimbangan itu demi mendongkrak kembali perekonomian Kota Bekasi. Pasalnya, selama penerapan PSBB pendapatan Kota Bekasi anjlok.
Jika usulan relaksasi itu disetujui, pemerintah kota Bekasi tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Lagi pula makin banyaknya zona hijau di Kota Bekasi. Dari 56 kelurahan, ternyata 51 kelurahan di antaranya sudah tidak ada orang yang positif terinfeksi corona.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Depok Meningkat, 514 Orang Dinyatakan Positif Corona
Penerapan PSBB di Kota Bekasi berlaku sejak 15 April. Lalu diperpanjang untuk tahap kedua pada 29 April hingga 12 Mei. Tahap ketiga baru akan berakhir 26 Mei 2020.
Kini, situs resmi Pemerintah Kota Bekasi terkait penyebaran Covid-19 mencatat 2.626 orang dalam pemantauan, 964 Pasien Dalam Pengawasan, dan 288 kasus terkonfirmasi. Data itu diperbarui pada 21 Mei 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih