Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Kasus pembunuhan pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Korban diduga dibunuh pria yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu bermula dari komunikasi antara korban dan terdakwa Ari melalui MiChat pada Januari 2026. Korban menawarkan uang Rp50 ribu kepada Ari untuk layanan seksual.
Ari kemudian memenuhi ajakan korban karena mengaku sedang membutuhkan uang. Beberapa hari kemudian, korban kembali menghubungi Ari dan memintanya datang bersama seorang rekannya dengan imbalan lebih besar.
Jaksa menyebut Ari mulai merencanakan mengambil barang berharga milik korban. Ia kemudian mengajak Aris Aparatuloh untuk menemaninya mendatangi kontrakan korban.
Saat berada di dalam kamar, korban dan Ari sempat melakukan aktivitas sesuai kesepakatan. Aris menunggu di luar rumah.
Sekitar 15 menit kemudian, Ari berdiri dan berjalan ke arah belakang korban. Korban yang melihat gerakannya sempat bertanya.
"Mau ke mana," tanya korban sebagaimana dibacakan jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut Ari tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia langsung mencekik leher korban hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ari memanggil Aris untuk membantu memindahkan tubuh korban. Ari kemudian membawa kabur dua ponsel dan sepeda motor milik korban.
Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp4,5 juta. Ari juga membuang kunci kontrakan korban sebelum melarikan diri.
Baca Juga: Keluarga dr Icha Laporkan 3 Anggota DPRD TTU, Polisi Langsung Bergerak Selidiki Dugaan Intimidasi
Ari akhirnya ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026. Sementara Aris diamankan di Cianjur.
Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat mati lemas setelah mengalami kekerasan pada bagian leher. Cedera tersebut menyebabkan patah tulang lidah serta menyumbat saluran pernapasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: