Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alasan Sopir Taksi Green SM Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi

Alasan Sopir Taksi Green SM Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena sopir dinilai lalai hingga menyebabkan kerugian materiil. Namun, meski telah berstatus tersangka, sopir taksi itu tidak ditahan.

"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," kata Gefri kepada wartawan, dikutip Jumat (22/5).

Ia menjelaskan sopir dijerat Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian dalam berlalu lintas.

"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Menhub Tanggapi Usulan Pemindahan Gerbong Khusus Wanita ke Tengah Rangkaian KRL

Menurut Gefri, ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana enam bulan penjara dan denda Rp1 juta.

"Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," terangnya.

Polisi juga menegaskan terdapat dua rangkaian peristiwa berbeda dalam tragedi tersebut. Satlantas hanya menangani insiden taksi Green SM yang tertemper KRL di perlintasan sebidang rel.

"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.

Ia menambahkan lokasi perlintasan pada dua kejadian itu juga berbeda.

"Perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjut Gefri.

Tragedi nahas itu sendiri terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Awalnya, taksi Green SM mengalami mogok akibat gangguan sistem kelistrikan saat berada tepat di tengah perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur.

Dalam kondisi tak bergerak, mobil tersebut kemudian dihantam KRL Commuter Line yang melintas. Akibat benturan itu, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di area stasiun.

Baca Juga: Menhub Ungkap Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi

Namun malapetaka belum berhenti. Saat posisi KRL masih berhenti, rangkaian tersebut justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga membuat gerbong belakang khusus wanita ringsek total.

Insiden mengerikan itu menimbulkan korban besar. Total tercatat 106 orang menjadi korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri