Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arus Balik Idul Fitri dan Cara Anies Cegah Gelombang Kedua

Arus Balik Idul Fitri dan Cara Anies Cegah Gelombang Kedua Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pusat membatasi pergerakan masyarakat saat arus balik menuju Ibu Kota setelah Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah gelombang kedua (second wave) kasus baru.

Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru Covid-19 menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Pemudik Jangan Harap Bisa Masuk ke Wilayah Anies Baswedan Kalau Tak Punya Surat Sakti Ini

Karena bertepatan dengan momen arus mudik dan balik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriah ada potensi peningkatan kasus kembali. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, mengatakan, antisipasi gelombang kedua akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan kondisi Jakarta ke depan.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik," katanya, Senin (25/5).

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan. Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pergub ini mewajibkan masyarakat dengan kriteria tertentu, memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta.

"Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadhan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat," katanya.

DKI akan melaksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI dan pemprov.

"Akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diperbolehkan lewat," tutur Anies.

Persyaratan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan mengakses laman web corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan tes, baik "rapid test" dengan masa kedaluwarsa tiga hari maupun PCR tes dengan masa kedaluwarsa tujuh hari.

"Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya," katanya.

Apabila memaksakan justru nanti akan mengalami kesulitan di perjalanan. "Mengapa? Karena Anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu," kata Anies.

Hal ini dilakukan untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 tidak sia-sia.

"Kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: