Pengusaha Bernapas Lega, New Normal Jadi Harapan dari Babak Belur Kerugian Usaha
Para pengusaha kini bisa mulai bernapas lega dengan menyambut penuh harap akan adanya protokol new normal bagi perkantoran dan industri yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Mulai Jalani Hidup New Normal
Berkat itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap new normal dapat berhasil dilakukan tanpa meningkatnya penyebaran virus corona di tempat kerja. Ia juga melihat bahwa hal ini akan berkontribusi mendorong perekonomi nasional yang lebih tinggi dari saat ini meski belum bisa setinggi pra-pandemi.
"Jadi, Covid 19 itu memunculkan cultural shock dan demand shock yang mempengaruhi ekonomi. Maka itu dengan adanya new normal ini memberikan napas panjang bagi pengusaha yang sudah mengalami kerugian," ujarnya dalam acara IDX Channel di Jakarta sebagaimana dikutip dari Okezone, Selasa (26/5/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: