Sementara, hal itu seakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Di dalamnya menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Mardani pun meminta pemerintah bersikap tegas dalam membuat peraturan terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal itu mengkritik ketidakjelasan aturan sehingga masyarakat tidak disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Ketidakdisiplinan masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang dilarang ke mal tapi mal dibuka, orang dilarang mudik, tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka. Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti