Mendingan, menurutnya, Kemenkumham melakukan evaluasi dan mengurus semua tahanan yang positif corona dan berbahaya bagi tahanan yang lain. Karena kalau dibiarkan, maka kemenkumhamdalam hal ini menurut Arief Poyuono bersalah karena melakukan pembiaran yang membahayakan nyawa orang lain.
"Melepaskan penjahat kriminal beberapa waktu lalu sudah salah karena justru membahayakan masyarakat. Sekarang dengan memasukan orang beresiko seperti Siti Fadilah kembali ke penjara Pondok Bambu yang sudah daerah merah corona tambah salah lagi," tegasnya.
Arief Poyuono juga menekankan tindakan mengembalikan Siti Fadilah Supari ke dalam penjara Pondok Bambu bertentangan dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan akal sehat. Seharusnya pemerintah segera mengambil pelajaran dari pengalaman Siti Fadilah dalam menghadapi flu burung.
"Sudah benar mengeluarkan Siti Fadilah dari Pondok Bambu yang berisikan 50 orang lebih positif corona. Kok malah sekarang dibalikin lagi kedalam? Kemenkumham apa gak paham ini keadaan darurat? Mengembalikan ke Pondok Bambu itu upaya pembunuhan pakai corona terhadap Siti Fadilah," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti