Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juni 2020: Harga Referensi CPO Turun, Biji Kakao Naik!

Juni 2020: Harga Referensi CPO Turun, Biji Kakao Naik! Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2020 adalah USD 568,94/MT. Harga referensi tersebut menurun USD 66,21 atau 10,42 persen dari periode Mei 2020 yaitu sebesar USD 535,15/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. 

“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. 

Baca Juga: Catatan Kuartal I-2020: Penyaluran Biodiesel dan Kenaikan Pungutan Ekspor CPO

Baca Juga: 15 Daerah di Jawa Barat Ini Fiks Mau Terapkan New Normal, di Mana Saja?

BK CPO untuk Juni 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Mei 2020 sebesar USD 0/MT. 

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2020 sebesar USD 2.392,59/MT naik 4,79 persen atau USD 109,45 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar USD 2.283,14/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Juni 2020 menjadi USD 2.108/MT, naik 5,35 persen atau USD 107 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.001/MT. 

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. 

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: