Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerapan New Normal, Wagub Bali Ungkap Syarat Siapa Saja yang Boleh Keluar Masuk Pulau Dewata

Penerapan New Normal, Wagub Bali Ungkap Syarat Siapa Saja yang Boleh Keluar Masuk Pulau Dewata Kredit Foto: WE

"Keempat, bagi pekerja migran indonesia (PMI), warga negara Indonesia dan Mahasiswa Indonesia di luar negeri yang memiliki surat pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah," ujarnya.

Selain itu, semua penumpang yang memasuki Bali wajib mengisi data diri dalam laman cekdiri.baliprov.go.id. Di mana juga melengkapi dengan dokumen yang diperlukan.

"Dokumennya yaitu, surat keterangan covid-19 berbasis uji Swab PCR baik untuk penumpang udara, surat negatif rapid test bagi penumpang darat dan laut, surat pernyataan dari pelaku perjalanan dalam negeri mengenai tujuan keberadaan di Bali, Surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan," ujarnya.

"Hal ini agar memberikan kepastian atas tanggung jawab perlindungan dan keberlanjutan kehidupan selama di bali," tutupnya.

Masyarakat bali, selain melaksanakan protokol ketat di gerbang masuk bali, saya mengimbau untuk tetap melakukan upaya2 pncegahan virus sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk dan protokol kesehatan yang berlaku. hal ini penting dilakukan dalam rangka penularan transmisi lokal yang masih terjadi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: