Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam untuk memperpendek waktu khutbah Shalat Jumat saat wabah COVID-19 agar mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.
Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek.
Baca Juga: Hampir 100 Jemaah Menunaikan Salat Berjamaah di Hari Pertama Dibukanya Kembali Masjid Nabawi
"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.
Fatwa tentang penyelenggaraan Shalat Jumat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 itu juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan saf shalat. Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan shalat bersama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: